Kategori Lain
Kategori Lain

Prosedur Singkat Pengaduan

PADA SAAT MELAKUKAN PENGADUAN NASABAH HARUS MENYIAPKAN INFORMASI DAN/ATAU DOKUMEN: 

  1. No. SID

  2. No. Identitas Nasabah, misalnya KTP, Paspor/Kitas

  3. Alamat sesuai Identitas

  4. No. Telepon

  5. Alamat email

  6. Mengisi Formulir Pengaduan Nasabah (Unduh)

  7. Surat kuasa khusus (apabila diwakilkan)

  8. Dokumen pendukung yang menerangkan mengenai jenis dan tanggal transaksi keuangan serta permasalahan yang diadukan

 

Bahana TCW berkomitmen untuk menyelesaikan

  • Pengaduan Lisan maksimal 5 hari kerja 

  • Pengaduan Tertulis 20 hari kerja, dan

  • Untuk perpanjangan waktu maksimal 20 hari kerja.

* Waktu tersebut terhitung setelah dokumen lengkap.

 

Dalam kondisi tertentu Bahana TCW dapat meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan lisan menjadi pengaduan secara tertulis dan/atau memperpanjang masa penyelesaian pengaduan tertulis untuk 20 hari kerja tersebut, apabila:

  • Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah: dan/atau

  • Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Nasabah. 

 

PENOLAKAN PENGADUAN AKAN DILAKUKAN APABILA: 

  • Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bahana TCW sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.

  • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen.

  • Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bahana TCW.