Prosedur Singkat Pengaduan
PADA SAAT MELAKUKAN PENGADUAN NASABAH HARUS MENYIAPKAN INFORMASI DAN/ATAU DOKUMEN:
-
No. SID
-
No. Identitas Nasabah, misalnya KTP, Paspor/Kitas
-
Alamat sesuai Identitas
-
No. Telepon
-
Alamat email
-
Mengisi Formulir Pengaduan Nasabah (Unduh)
-
Surat kuasa khusus (apabila diwakilkan)
-
Dokumen pendukung yang menerangkan mengenai jenis dan tanggal transaksi keuangan serta permasalahan yang diadukan
Bahana TCW berkomitmen untuk menyelesaikan
-
Pengaduan Lisan maksimal 5 hari kerja
-
Pengaduan Tertulis 20 hari kerja, dan
-
Untuk perpanjangan waktu maksimal 20 hari kerja.
* Waktu tersebut terhitung setelah dokumen lengkap.
Dalam kondisi tertentu Bahana TCW dapat meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan lisan menjadi pengaduan secara tertulis dan/atau memperpanjang masa penyelesaian pengaduan tertulis untuk 20 hari kerja tersebut, apabila:
-
Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah: dan/atau
-
Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Nasabah.
PENOLAKAN PENGADUAN AKAN DILAKUKAN APABILA:
-
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
-
Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bahana TCW sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.
-
Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen.
-
Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bahana TCW.