Mengenal Jenis-jenis Reksa Dana
Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham memiliki potensi imbal hasil paling tinggi di antara jenis reksa dana lainnya. Dalam 10 tahun terakhir, secara rata-rata industri, reksa dana saham memberikan imbal hasil 18 persen dalam setahun.
Manajer investasi menempatkan dana para investor pada beberapa saham. Mengingat harga saham berfluktuasi sehingga berisiko tinggi, durasi investasi pada reksa dana saham sebaiknya dilakukan lebih dari lima tahun. Persiapan dana pensiun 20 tahun lagi, biaya kuliah anak 15 tahun ke depan, dapat ditempatkan pada reksa dana saham. Sebaliknya untuk kebutuhan membayar uang muka rumah 6 bulan ke depan, jangan ditempatkan pada reksa dana saham. Ketika terjadi krisis finansial pada tahun 1998 dan 2008, reksa dana saham memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk kembali lagi.
Reksa dana campuran
Sesuai dengan namanya merupakan reksa dana yang berisi portofolio kombinasi antara saham dan obligasi. Porsinya berbeda-beda dari satu produk ke produk lain. Reksa dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka menengah. Risikonya berada di bawah reksa dana saham, demikian pula imbal hasilnya. Reksa dana campuran dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jangka menengah, lebih dari 3 tahun.
Reksa dana obligasi
Berisi surat utang baik korporasi maupun negara. Risikonya lebih rendah ketimbang reksa dana saham dan reksa dana campuran. Untuk keperluan dan rencana keuangan di bawah 3 tahun, reksa dana obligasi merupakan instrumen yang paling cocok.
Pasar Uang
Reksa dana ini berisi dana tunai atau obligasi yang akan jatuh tempo. Imbal hasilnya sedikit di atas deposito. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana yang paling aman di antara reksa dana lainnya, karena risikonya paling rendah. Cocok untuk keperluan investasi jangka pendek, di bawah satu tahun. Karena imbal hasilnya rendah, perencanaan jangka panjang seperti dana pensiun tidak cocok menggunakan reksa dana pasar uang karena dana investasi tidak berkembang maksimal.
Reksa dana terstruktur
Selain reksa dana yang langsung menempatkan investasi pada surat berharga seperti saham dan obligasi, ada pula reksa dana yang diracik dengan struktur tertentu.Ada tiga jenis reksa dana terstruktur yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana penjaminan dan reksa dana indeks.
Reksa dana terproteksi (Capital Protected Fund)
Reksa dana jenis ini memiliki karakter mirip dengan deposito yaitu memiliki masa jatuh tempo, membagikan keuntungan secara berkala, serta biasanya nilai pokok investasi masih tetap utuh pada saat reksa dana itu jatuh tempo.
Walaupun sama-sama berisi obligasi, ada perbedaan antara reksa dana obligai dengan reksa dana terproteksi. Manajer investasi melakukan strategi investasi pengelolaan pasif, artinya membeli obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo. Jika penerbit obligasi tidak gagal bayar dan membayar obligasinya, para pemegang unit reksa dana terproteksi akan dapat menerima pokok investasinya.
Strategi ini berbeda dengan strategi aktif yang biasa dilakukan pada pengelolaan reksa dana obligasi. Pengelolaan aktif berarti manajer investasi melakukan jual beli obligasi secara aktif hingga jatuh tempo selalu berubah tergantung dari obligasi yang dibelinya. Pada pengelolaan reksa dana obligasi, manajer investasi akan aktif berjual beli obligasi. Sehingga, selain mendapatkan keuntungan dari kupon obligasi, didapatkan pula keuntungan dari selisih jual beli saham. Hal ini membuat harga reksa dana obligasi berubah-ubah. Reksa dana ini tidak ditawarkan terus menerus, hanya pada periode tertentu saja.
Reksa dana dengan penjaminan
Reksa dana dengan penjaminan (Capital Guaranted Fund) merupakan reksa dana yang memberikan jaminan nilai investasi awal investor. Garansi atau jaminan diberikan dengan cara perjanjian penjaminan dari perusahaan asuransi. Hingga kini, belum ada manajer investasi yang mengeluarkan produk reksa dana dengan penjaminan ini. Salah satu kendalanya adalah mekanisme penjaminan dan imbal hasil pun akan berkurang karena biaya premi asuransi dengan skema penjaminan tersebut.
Reksa dana indeks
Reksa dana indeks (Index Fund) merupakan reksa dana dengan portofolio investasi mengacu pada indeks tertentu. Indeks tersebut juga dijadikan acuan kinerja reksa dana indeks. Manajer investasi dapat menggunakan indeks saham atau indeks obligasi untuk menyusun reksa dana jenis ini. Misalnya saja, manajer investasi memilih indeks LQ 45 yang berisi 45 saham-saham likuid di bursa, maka isi dari reksa dana indeks tersebut merupakan tiruan dari saham-saham pada LQ 45. Strategi pengelolaan reksa dana indeks berbeda dengan strategi reksa dana saham. Manajer investasi melakukan strategi pasif, hanya membeli saham lalu menyimpannya. Diharapkan, imbal hasil reksa dana tidak jauh berbeda dari indeks acuannya. Sementara strategi reksa dana saham adalah strategi aktif, sering bertransaksi jual beli saham dan bertujuan mengalahkan indeks. Reksa dana indeks ditawarkan terus menerus, tidak dalam periode tertentu seperti reksa dana terproteksi.
Reksa dana Sektor Riil
Selain menempatkan dana investasi pada aset kertas, para manajer investasi juga dapat menempatkan dana investasi pada sektor riil. Oleh sebab itu, ada beberapa jenis reksa dana sektor riil seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Real Estat (DIRE) dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Reksa Dana Penyertaan Terbatas
Selain menempatkan dana investasi pada paper aset, ada pula reksa dana yang menempatkan dana investasi pada sektor riil berupa proyek yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). RPDT merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari para investor profesional. Manajer investasi menginvestasikan dana pada portofolio yang terkait langsung dengan proyek-proyek sektor riil seperti pembangunan infrastruktur. Minimal investasi RPDT ini mencapai miliran, sekitar Rp 5 miliar. Investor profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap RDPT. Berbeda dengan reksa dana umum yang ditawarkan secara luas kepada publik, RPDT maksimal hanya boleh dimiliki oleh 50 investor saja.
Dana Investasi Real Estat
Di luar negeri, produk ini dikenal dengan nama Real Estate Investment Trust (REIT). DIRE merupakan himpunan dana dari investor yang diinvestasikan pada aset real estat, aset yang terkait dengan real estat atau kas dan setara kas. Jadi manajer investasi pengelola reksa dana ini dapat membeli properti seperti bangunan, gedung, tanah atau saham dan obligasi perusahaan terbuka yang terkait dengan properti. Perhitungan nilai aktiva bersih reksa dana ini dilakukan oleh pihak penilai.
Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset (KIK-EBA)
Dikenal pula dengan nama Asset Back Securities di luar negeri. Reksa dana ini berbasis aset keuangan seperti misalnya tagihan kredit kepemilikan rumah, tagihan kartu kredit, surat berharga komersial, tagihan kredit kepemilikan kendaraan bermotor dan lainnya. KIK EBA ini dapat menjadi alternatif pendanaan bagi perbankan, sehingga perbankan tidak hanya mengandalkan dana simpanan nasabahnya saja.
Ada pula reksa dana yang dapat diperjualbelikan seperti saham, yaitu Exchange Traded Fund (ETF).
Exchange Traded Fund
ETF berbentuk kontrak kolektif dan unit penyertaannya dicatatat sekaligus diperdagangkan di bursa. Portofolio dari reksa dana saham adalah saham-saham emiten yang diperdagangkan di bursa. Sementara portofolio ETF adalah saham-saham yang menjadi anggota pada sebuah indeks. Jadi jika seorang investor membeli ETF misalnya LQ 45, dia sudah memiliki 45 saham yang termasuk dalam daftar indeks LQ 45 tersebut. Harga ETF ditampilkan bersamaan dengan jam operasional bursa. Seperti saham, harga ETF juga naik dan turun.
Reksa dana konvensional dan syariah
Selain terbagi atas kebijakan investasi, reksa dana juga dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Perbedaannya, terletak pada pemilihan instrumen dan mekanisme investasi. Reksa dana konvensional tidak memerhatikan kaidah-kaidah syariah. Misalnya saja, pada reksa dana saham, akan menempatkan dana investor pada saham-saham perbankan.
Reksa dana syariah
Pada reksa dana syariah, instrumen dan mekanismenya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Antara lain adalah tidak menempatkan dana investasi pada sektor industri yang mengandung riba seperti sektor perbankan atau industri penghasil minuman keras.
Selain itu, investasi syariah juga tidak semata-mata mengejar keuntungan tetapi juga Social Responsibility Investment, jadi investasi yang juga bertanggung jawab sosial. Pada umumnya, investor yang memiliki tanggung jawab sosial menghargai praktik tanggung jawab sosial perusahaan seperti terhadap lingkungan hidup, perusahaan yang tidak melakukan diskriminasi dan lainnya.
Investasi secara syariah juga melalui proses screening, sementara konvensional tidak. Proses screening ini dilakukan untuk menyaring saham, obligasi atau instrumen investasi agar benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Produk-produk syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, produk konvensional tidak. Dalam berinvestasi, terkadang produk syariah pun tidak terhindar dari unsur non syariah. Untuk menghindari hal tersebut, produk syariah juga mengalami proses pemurnian atau cleansing. Dana yang dianggap tidak cocok dengan syariah seperti bunga bank, disumbangkan kepada pihak lain.