PT Bahana TCW Investment Management (“Perusahaan”) senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) pada setiap aspek bisnisnya dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 2 tahun 2023 tentang Perubahan POJK No 10/POJK. 04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan selalu berkomitmen untuk menjaga kesinambungan usaha Perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders) serta pemegang saham (shareholders) melalui penerapan serta pengembangan Tata Kelola secara konsisten dan berkesinambungan dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Perusahaan telah memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai pedoman penerapan GCG, antara lain Visi dan Misi serta nilai-nilai Perusahaan, Peraturan Perusahaan, Pedoman mengenai Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional, serta berbagai Standar Prosedur Operasional (SOP) yang secara konsisten disesuaikan dengan perkembangan usaha Perusahaan serta kondisi persaingan di industri.

Penerapan GCG didukung oleh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan seluruh karyawan Perusahaan. Kejelasan pelaksanaan tugas dari masing-masing organ Perusahaan serta penentuan rencana strategis Perusahaan disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Penerapan fungsi kepatuhan, manajemen risiko serta audit internal, dan pengawasan kegiatan Perusahaan yang memadai merupakan perwujudan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam penerapan GCG.

 

Pokok-Pokok Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi menetapkan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi PT Bahana TCW Investment Management (BoC and BoD Charter) yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham, ketentuan Anggaran Dasar, serta best practice.

Pedoman ini merupakan pedoman tentang tugas pokok dan fungsi kerja Dewan Komisaris dan Direksi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ guna menerapkan asas-asas GCG. Adapun uraian dari BoC and BoD Charter di antaranya:

I.  Tujuan

II. Landasan Hukum

Pasal 1  : Definisi

Pasal 2  : Ketentuan Umum

Pasal 3  : Struktur dan Keanggotaan

Pasal 4  : Kriteria dan Independensi

Pasal 5  : Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan

Pasal 6  : Kebijakan Rapat

Pasal 7  : Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 8  : Ketentuan Penutup

 

Pokok-Pokok Kode Etik

Perusahaan telah memiliki Pedoman Kode Etik yang berlaku bagi seluruh jajaran Perusahaan, baik pimpinan maupun karyawannya. Pedoman Kode Etik ini berisi penjelasan mengenai pedoman perilaku yang meliputi kewajiban mengutamakan kepentingan produk investasi, integritas pengelolaan produk Investasi, etika profesional, perlindungan kepentingan Perusahaan, hubungan terhadap pemangku kepentingan dan komitmen terhadap Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

 

Pengendalian Internal

·      Fungsi Manajemen Risiko

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan senantiasa menerapkan prinsip Manajemen risiko secara berkesinambungan, dimana Perusahaan telah memiliki strategi pengelolaan manajemen risiko yang meliputi risiko untuk Produk Investasi dan risiko pada Perusahaan. Fungsi Manajemen Risiko bersama-sama dengan risk owner melaksanakan proses identifikasi, analisis, evaluasi, mitigasi, serta pemantauan terhadap risiko yang ada pada Perusahaan. Fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab dalam mengembangkan tindak lanjut pelaporan, mengevaluasi kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan manajemen risiko di Perusahaan. Koordinator fungsi manajemen risiko bertindak secara independen serta memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada Dewan Komisaris.

 

·      Fungsi Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan membantu Direksi dalam mengelola risiko kepatuhan di Perusahaan, mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada seluruh tingkatan organisasi dan kegiatan usaha serta melakukan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen yang telah dibuat kepada otoritas yang berwenang. Fungsi kepatuhan secara terus menerus melakukan pemantauan terhadap perkembangan peraturan yang terjadi dan menginformasikannya kepada pihak terkait di dalam Perusahaan serta melakukan kegiatan pemantauan terkait kepatuhan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan. Fungsi kepatuhan menyebarluaskan serta mensosialisasikan adanya pembentukan maupun perubahan pada kebijakan, prosedur, manual maupun informasi lain terkait kepatuhan kepada seluruh pihak terkait di dalam Perusahaan. Koordinator fungsi Kepatuhan bertindak secara independen serta memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada Dewan Komisaris.

 

·      Fungsi Audit Internal

Fungsi Audit Internal memastikan setiap aktivitas Perusahaan telah berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan Perusahaan yang berlaku. Temuan-temuan Audit Internal dilaporkan secara langsung kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan. Koordinator fungsi Internal Audit bertindak secara independen serta memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada Dewan Komisaris.