Program amnesti pajak periode II sudah berakhir. Namun periode amnesti yang lebih menyasar wajib pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini tidak sesukses periode pertama sebelumnya.

Pada periode I, nilai tebusan amnesti berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 93,7 triliun. Sementara pada periode II hanya Rp 9,5 triliun. Total penerimaan uang tebusan amnesti pajak selama 1 Juli 2016-31 Desember 2016 sebesar Rp 103,3 triliun.

Minimnya realisasi amnesti pajak periode II diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu penyebabnya perbedaan tarif tebusan. "Periode I tarif sangat rendah," ujarnya, Sabtu (31/12).

Ditjen Pajak mencatat, hingga Sabtu (31/12), jumlah WP yang menjadi peserta program amnesti pajak periode II sebanyak 223.000 WP. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 393.358 WP. Sementara total harta yang dideklarasikan Rp 4.295 triliun.

"Paling banyak dari dalam negeri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

 

Untuk mendongkrak realisasi amnesti periode terakhir, pemerintah akan mengejar kepesertaan kelompok profesi dan UMKM. Sebab dua kelompok ini keikutsertaannya dinilai belum memuaskan.

"Saya tidak putus asa," ujar Menkeu. Dia akan mengevaluasi cara pendekatan ke WP UMKM agar ikut amnesti. Pemerintah juga akan lebih kuat mendorong UMKM yang mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk ikut amnesti pajak.

"Kami harapkan mereka yang mendapat KUR ikut amnesti pajak," ujarnya.

Jumlah UMKM penerima KUR mencapai 3,5 juta UMKM. Untuk itu, Kemkeu akan meminta bank penyalur KUR mendorong nasabah UMKM mereka ikuti amnesti pajak.

"Paling tidak mereka meminta nasabah yang ikut KUR. Lihat apakah mereka sudah punya NPWP. Apakah mereka sudah mengikuti amnesti pajak, dan apakah SPT-nya memenuhi syarat," katanya.